Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah;
dan/atau
b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Sumber lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berasal dari perusahaan, masyarakat, dan pihak lain dalam bentuk iuran, bantuan, sponsorship, atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal Pelatihan Vokasi menggunakan pendanaan dari anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Peserta Pelatihan dapat mengikuti lebih dari 1 (satu) Program PBK yang diminati pada tahun yang sama sesuai dengan kebutuhan pasar kerja.
(4) Komponen pendanaan Pelatihan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Format 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
