Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi
Teks Saat Ini
(1) Prasarana dan sarana pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c disiapkan oleh penyelenggara Pelatihan Vokasi sesuai dengan jenis Program PBK.
(2) Prasarana pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit meliputi:
a. gedung kantor;
b. ruang teori; dan
c. ruang praktik (bengkel).
(3) Sarana pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. mesin/peralatan;
b. alat perkakas tangan; dan
c. alat keselamatan dan kesehatan kerja.
(4) Dalam hal Pelatihan Vokasi dilaksanakan secara daring, penggunaan prasarana dan sarana pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat dikecualikan.
(5) Penyiapan prasarana dan sarana pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
