Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a harus memiliki paling sedikit: a. kompetensi metodologi pelatihan yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi; dan b. kompetensi keahlian yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi sesuai dengan Program PBK dan/atau pengalaman kerja pada bidang/keahlian tertentu paling singkat 2 (dua) tahun. (2) Rasio jumlah Instruktur dan Peserta Pelatihan dalam 1 (satu) kelas yaitu: a. pelatihan secara luring dengan rasio 1:4 sampai dengan 1:30; atau b. pelatihan secara daring dengan rasio paling banyak 1:50. (3) Rasio jumlah Instruktur dan Peserta Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempertimbangkan jenis Program PBK, ketersediaan prasarana dan sarana pelatihan, dan ketersediaan pendanaan pelatihan dengan tetap mengutamakan kualitas pelatihan, efektivitas, dan ketercapaian Kompetensi Kerja Peserta Pelatihan.
Koreksi Anda