Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sumber daya manusia pelatihan selain dari Instruktur dan Tenaga Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dapat berasal dari: a. praktisi; b. tenaga ahli industri yang berpengalaman; c. pegawai/karyawan purnatugas; d. pendamping/pembimbing/mentor; dan/atau e. sumber daya manusia pelatihan lainnya sesuai dengan Program PBK.
Koreksi Anda