Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi
Teks Saat Ini
Sumber daya manusia pelatihan selain dari Instruktur dan Tenaga Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dapat berasal dari:
a. praktisi;
b. tenaga ahli industri yang berpengalaman;
c. pegawai/karyawan purnatugas;
d. pendamping/pembimbing/mentor; dan/atau
e. sumber daya manusia pelatihan lainnya sesuai dengan Program PBK.
Koreksi Anda
