Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi
Teks Saat Ini
(1) Sumber daya manusia pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b terdiri atas:
a. Instruktur; dan
b. Tenaga Pelatihan.
(2) Instruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Instruktur pemerintah;
b. Instruktur swasta; dan
c. Instruktur perusahaan.
(3) Instruktur pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Instruktur sebagai jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Instruktur swasta dan Instruktur perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c serta Tenaga Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
