Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi
Teks Saat Ini
(1) Struktur Program PBK paling sedikit memuat:
a. informasi umum program;
b. kurikulum;
c. silabus;
d. daftar peralatan; dan
e. daftar bahan.
(2) Program PBK dilengkapi dengan materi pelatihan.
(3) Materi pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. teori; dan/atau
b. praktik.
(4) Materi pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dengan mengacu pada daftar unit kompetensi yang terdapat dalam kurikulum dan silabus.
Koreksi Anda
