Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Struktur Program PBK paling sedikit memuat: a. informasi umum program; b. kurikulum; c. silabus; d. daftar peralatan; dan e. daftar bahan. (2) Program PBK dilengkapi dengan materi pelatihan. (3) Materi pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. teori; dan/atau b. praktik. (4) Materi pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dengan mengacu pada daftar unit kompetensi yang terdapat dalam kurikulum dan silabus.
Koreksi Anda