Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Program PBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a disusun secara: a. berjenjang; atau b. tidak berjenjang. (2) Program PBK yang disusun secara berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu pada okupasi/jabatan atau non-okupasi/bukan jabatan pada jenjang KKNI. (3) Program PBK yang disusun secara tidak berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengacu pada: a. klaster kompetensi; atau b. unit kompetensi. (4) Program PBK yang mengacu pada klaster kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan dalam hal okupasi/jabatan atau non- okupasi/bukan jabatan yang belum diatur dalam KKNI. (5) Program PBK yang mengacu pada unit kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan untuk mendapat capaian 1 (satu) unit kompetensi. (6) Program PBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai dasar dalam penyusunan skema sertifikasi Kompetensi Kerja. (7) Dalam hal Program PBK belum tersedia pada SIAPkerja, pemilihan atau penyusunan Program PBK dapat disusun berdasarkan hasil analisis dan antisipasi kebutuhan pelatihan. (8) Program PBK yang merupakan hasil penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diregistrasi pada SIAPkerja.
Koreksi Anda