Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyiapan sumber daya pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b terdiri atas penyiapan: a. Program PBK; b. sumber daya manusia pelatihan; c. prasarana dan sarana pelatihan; dan d. pendanaan pelatihan.
Koreksi Anda