Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi
Teks Saat Ini
Penyiapan sumber daya pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b terdiri atas penyiapan:
a. Program PBK;
b. sumber daya manusia pelatihan;
c. prasarana dan sarana pelatihan; dan
d. pendanaan pelatihan.
Koreksi Anda
