Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelatihan Vokasi dilaksanakan di: a. penyelenggara Pelatihan Vokasi; dan/atau b. tempat kerja. (2) Pelaksanaan Pelatihan Vokasi selain dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di lokasi pelatihan tertentu sesuai kebutuhan dan memenuhi persyaratan Program PBK. (3) Pelatihan Vokasi yang dilaksanakan di penyelenggara Pelatihan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan secara: a. boarding dengan memberikan fasilitas tinggal di asrama untuk Peserta Pelatihan; dan/atau b. nonboarding tidak diberikan fasilitas tinggal di asrama bagi Peserta Pelatihan. (4) Fasilitas tinggal di asrama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat diberikan untuk Peserta Pelatihan dengan mempertimbangkan kondisi Peserta Pelatihan, kemampuan penyelenggara, dan efektivitas penyelenggaraan Pelatihan Vokasi untuk mencapai tujuan pelatihan. (5) Pelatihan Vokasi yang dilaksanakan di tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilaksanakan di perusahaan atau di lokasi kerja.
Koreksi Anda