Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Identifikasi kebutuhan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a merupakan kegiatan pengumpulan data dan informasi dan analisis Kompetensi Kerja yang dibutuhkan pasar kerja. (2) Identifikasi kebutuhan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar pemilihan atau penyusunan Program PBK. (3) Program PBK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus teregistrasi pada SIAPkerja.
Koreksi Anda