Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi proses penyelenggaraan Pelatihan Vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) huruf a dapat dilakukan berdasarkan hasil penilaian Peserta Pelatihan paling sedikit mengenai:
a. Program PBK meliputi kurikulum dan silabus;
b. Instruktur dan Tenaga Pelatihan;
c. prasarana dan sarana; dan
d. pelaksanaan pelatihan.
(2) Selain berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), evaluasi proses penyelenggaraan Pelatihan Vokasi diberikan penilaian oleh Peserta Pelatihan melalui rating/ulasan layanan Pelatihan Vokasi.
(3) Evaluasi penyelenggaraan Pelatihan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Format 7 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
