Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi proses penyelenggaraan Pelatihan Vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) huruf a dapat dilakukan berdasarkan hasil penilaian Peserta Pelatihan paling sedikit mengenai: a. Program PBK meliputi kurikulum dan silabus; b. Instruktur dan Tenaga Pelatihan; c. prasarana dan sarana; dan d. pelaksanaan pelatihan. (2) Selain berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), evaluasi proses penyelenggaraan Pelatihan Vokasi diberikan penilaian oleh Peserta Pelatihan melalui rating/ulasan layanan Pelatihan Vokasi. (3) Evaluasi penyelenggaraan Pelatihan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Format 7 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda