Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi terhadap Pelatihan Vokasi dilakukan setelah pelatihan selesai dilaksanakan.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kegiatan:
a. mengukur keluaran, hasil, dan dampak penyelenggaraan Pelatihan Vokasi;
b. menilai keberhasilan pelaksanaan Program PBK, efisiensi, dan ketepatan penggunaan anggaran;
c. menganalisis kendala dalam pelaksanaan kegiatan pelatihan; dan/atau
d. mengukur produktivitas lulusan pelatihan.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. proses penyelenggaraan Pelatihan Vokasi;
b. status kelulusan dan/atau sertifikasi lulusan pelatihan;
c. status pengembangan karir dan/atau peningkatan produktivitas lulusan pelatihan; dan
d. kepuasan penggunaan lulusan pelatihan.
Koreksi Anda
