Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Monitoring terhadap Pelatihan Vokasi dilakukan saat persiapan sampai dengan pelaksanaan pelatihan. (2) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kegiatan: a. memastikan kesesuaian antara persiapan dan pelaksanaan pelatihan; b. identifikasi permasalahan; dan/atau c. pencegahan dan penanganan masalah. (3) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat pada SIAPkerja.
Koreksi Anda