Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi
Teks Saat Ini
(1) Monitoring terhadap Pelatihan Vokasi dilakukan saat persiapan sampai dengan pelaksanaan pelatihan.
(2) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kegiatan:
a. memastikan kesesuaian antara persiapan dan pelaksanaan pelatihan;
b. identifikasi permasalahan; dan/atau
c. pencegahan dan penanganan masalah.
(3) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat pada SIAPkerja.
Koreksi Anda
