Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi
Teks Saat Ini
(1) Monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pelatihan Vokasi merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mendapatkan:
a. informasi mengenai tingkat keberhasilan suatu penyelenggaraan Pelatihan Vokasi; dan
b. mengetahui efektivitas pelaksanaan Program PBK.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai:
a. rekomendasi bahan pengambilan kebijakan dalam penyaluran program pemerintah di masa yang akan datang;
b. acuan pengembangan kebijakan, standar, sistem, metode, dan sumber daya Pelatihan Vokasi;
dan/atau
c. mengukur keluaran, hasil, dan dampak penyelenggaraan Pelatihan Vokasi.
(3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. penyelenggara Pelatihan Vokasi;
b. pemerintah daerah; dan/atau
c. kementerian/lembaga, sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Koreksi Anda
