Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pelatihan Vokasi merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mendapatkan: a. informasi mengenai tingkat keberhasilan suatu penyelenggaraan Pelatihan Vokasi; dan b. mengetahui efektivitas pelaksanaan Program PBK. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai: a. rekomendasi bahan pengambilan kebijakan dalam penyaluran program pemerintah di masa yang akan datang; b. acuan pengembangan kebijakan, standar, sistem, metode, dan sumber daya Pelatihan Vokasi; dan/atau c. mengukur keluaran, hasil, dan dampak penyelenggaraan Pelatihan Vokasi. (3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. penyelenggara Pelatihan Vokasi; b. pemerintah daerah; dan/atau c. kementerian/lembaga, sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Koreksi Anda