Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tailor made training merupakan Pelatihan Vokasi yang dilakukan berdasarkan kerja sama antara penyelenggara Pelatihan Vokasi dan pihak lain untuk pemenuhan kebutuhan pasar kerja. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berorientasi kepada kebekerjaan, kewirausahaan, dan/atau peningkatan produktivitas lulusan Pelatihan Vokasi. (3) Tata kelola dan skema tailor made training sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Format 6 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda