Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persiapan penyelenggaraan Pelatihan Vokasi merupakan kegiatan menyiapkan dan merencanakan kegiatan pelatihan. (2) Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. identifikasi kebutuhan pelatihan; b. penyiapan sumber daya pelatihan; c. penyiapan administrasi pelatihan; dan d. rekrutmen Peserta Pelatihan.
Koreksi Anda