Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi
Teks Saat Ini
(1) Persiapan penyelenggaraan Pelatihan Vokasi merupakan kegiatan menyiapkan dan merencanakan kegiatan pelatihan.
(2) Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. identifikasi kebutuhan pelatihan;
b. penyiapan sumber daya pelatihan;
c. penyiapan administrasi pelatihan; dan
d. rekrutmen Peserta Pelatihan.
Koreksi Anda
