Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Operator Pesawat Uap

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Operator Pesawat Uap kelas I dan kelas II berkewajiban untuk: a. mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang K3; b. melaksanakan standar prosedur kerja aman; c. tidak meninggalkan tempat pelayanan dan pengoperasian Pesawat Uap; d. mengisi buku laporan harian pengoperasian Pesawat Uap yang bersangkutan selama melayani Pesawat Uap meliputi data tekanan kerja, produksi uap, debit air pengisi ketel uap, pH air, jumlah bahan bakar dan parameter lain sesuai jenis Pesawat Uap, serta tindakan operator yang dilakukan selama melayani Pesawat Uap yang bersangkutan; dan e. melaporkan kepada atasan/pimpinan apabila terjadi kerusakan atau gangguan-gangguan lain pada Pesawat Uap, penyalur uap/pipa penyalur, dan perlengkapan keselamatan. (2) Operator Pesawat Uap kelas I selain berkewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berkewajiban membimbing dan melakukan koordinasi dengan Operator Pesawat Uap kelas II.
Koreksi Anda