Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Operator Pesawat Uap
Teks Saat Ini
(1) Operator Pesawat Uap kelas I berwenang untuk:
a. melayani dan mengoperasikan ketel uap dengan kapasitas uap lebih besar dari 10 (sepuluh) ton/jam;
b. melayani dan mengoperasikan sterilizer, pemanas minyak (oil heater) atau peralatan lainnya yang sejenis untuk semua ukuran;
c. menghentikan pengoperasian Pesawat Uap, jika perlengkapan keselamatan tidak berfungsi dengan baik atau rusak; dan
d. mengawasi kegiatan Operator Pesawat Uap kelas II dalam hal kapasitas Pesawat Uap membutuhkan beberapa Operator Pesawat Uap untuk melayani dan mengoperasikan Pesawat Uap.
(2) Operator Pesawat Uap kelas II berwenang untuk:
a. melayani dan mengoperasikan ketel uap dengan kapasitas uap paling tinggi 10 (sepuluh) ton/jam;
b. melayani dan mengoperasikan sterilizer, pemanas minyak (oil heater) atau peralatan lainnya untuk semua ukuran; dan
c. menghentikan pengoperasian Pesawat Uap, jika perlengkapan keselamatan tidak berfungsi dengan baik atau rusak.
Koreksi Anda
