Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Operator Pesawat Uap
Teks Saat Ini
(1) Operator Pesawat Uap kelas I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun;
b. sehat untuk bekerja menurut keterangan dokter;
c. berpengalaman paling singkat 2 (dua) tahun membantu pelayanan dan pengoperasian Pesawat Uap atau berpendidikan paling rendah SLTA/sederajat;
d. memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja sesuai bidangnya; dan
e. memiliki Lisensi K3 Operator Pesawat Uap kelas I.
(2) Operator Pesawat Uap kelas II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berusia paling rendah 19 (sembilan belas) tahun;
b. sehat untuk bekerja menurut keterangan dokter;
c. berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun membantu pelayanan dan pengoperasian Pesawat Uap atau berpendidikan paling rendah SLTP/sederajat;
d. memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja sesuai bidangnya; dan
e. memiliki Lisensi K3 Operator Pesawat Uap kelas II.
Koreksi Anda
