Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Operator Pesawat Uap

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Operator Pesawat Uap kelas I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a harus memenuhi persyaratan: a. berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun; b. sehat untuk bekerja menurut keterangan dokter; c. berpengalaman paling singkat 2 (dua) tahun membantu pelayanan dan pengoperasian Pesawat Uap atau berpendidikan paling rendah SLTA/sederajat; d. memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja sesuai bidangnya; dan e. memiliki Lisensi K3 Operator Pesawat Uap kelas I. (2) Operator Pesawat Uap kelas II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berusia paling rendah 19 (sembilan belas) tahun; b. sehat untuk bekerja menurut keterangan dokter; c. berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun membantu pelayanan dan pengoperasian Pesawat Uap atau berpendidikan paling rendah SLTP/sederajat; d. memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja sesuai bidangnya; dan e. memiliki Lisensi K3 Operator Pesawat Uap kelas II.
Koreksi Anda