Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2015 tentang PELAYANAN PUBLIK DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat berhak mengadukan penyelenggaraan pelayanan publik kepada penyelenggara. (2) Masyarakat yang melakukan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijamin hak-haknya oleh peraturan perundang-undangan. No. 1828, 2015 (3) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. penyelenggara yang tidak melaksanakan kewajiban dan/atau melanggar larangan; dan b. pelaksana yang memberi pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan. (4) Pengaduan terhadap pelaksana ditujukan kepada atasan pelaksana. (5) Pengaduan terhadap penyelenggara ditujukan kepada atasan satuan kerja penyelenggara.
Koreksi Anda