Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2015 tentang PELAYANAN PUBLIK DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan sistem pelayanan terpadu satu atap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) dilaksanakan berdasarkan penugasan dari pimpinan Satuan Kerja Penyelenggara pelayanan kepada Pelaksana di lingkungannya untuk menyelenggarakan pelayanan pada lokasi penyelenggaraan sistem pelayanan terpadu sesuai dengan penugasan dimaksud. (2) Pelaksana yang mendapat penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan: a. penerimaan dan pemrosesan pelayanan yang diajukan sesuai dengan Standar Pelayanan; b. penolakan permohonan pelayanan yang tidak memenuhi Standar Pelayanan; c. persetujuan permohonan pelayanan yang telah memenuhi Standar Pelayanan; d. pengajuan penandatanganan dokumen perizinan dan nonperizinan kepada pimpinan instansi pemberi penugasan sesuai Standar Pelayanan; e. penyampaian produk pelayanan berupa perizinan dan/atau nonperizinan kepada pemohon; dan f. penerimaan dan pengadministrasian biaya jasa pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pelaksana yang mendapat penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan perkembangan penyelenggaraan pelayanan kepada satuan kerja yang menugaskan secara berkala atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Pasal.id