Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2015 tentang PELAYANAN PUBLIK DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara dapat menyelenggarakan sistem pelayanan terpadu. (2) Sistem pelayanan terpadu diselenggarakan dengan tujuan: a. memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada Masyarakat; b. mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat; c. memperpendek proses pelayanan; d. mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau; dan e. memberikan akses yang lebih luas kepada Masyarakat untuk memperoleh pelayanan. (3) Sistem pelayanan terpadu secara fisik dapat dilaksanakan melalui sistem pelayanan terpadu satu atap. (4) Penyelenggaraan pelayanan terpadu satu atap dilakukan dengan cara memadukan beberapa jenis pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara bersama pada satu tempat mulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu atap.
Koreksi Anda