Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2015 tentang PELAYANAN PUBLIK DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara berkewajiban melakukan penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik secara berkala minimal satu kali dalam setahun.
(2) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan indikator kinerja berdasarkan standar pelayanan.
Koreksi Anda
