Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2015 tentang PELAYANAN PUBLIK DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Penentuan biaya/tarif yang dituangkan dalam Standar Pelayanan ditetapkan setelah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal pemberlakuan biaya/tarif pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) belum mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, dapat menggunakan biaya/tarif pelayanan yang masih berlaku.
Koreksi Anda
