Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2015 tentang PELAYANAN PUBLIK DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biaya/tarif pelayanan publik merupakan tanggung jawab negara dan/atau masyarakat. (2) Biaya/tarif pelayanan publik yang merupakan tanggung jawab negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada negara apabila diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan. (3) Biaya/tarif pelayanan publik selain yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada penerima pelayanan publik dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut : a. kondisi ekonomi sosial dan daya beli masyarakat; b. nilai/harga yang berlaku atas barang dan atau jasa; c. biaya operasional dalam proses produksi pelayanan. (4) Biaya/tarif untuk pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diusulkan dan ditetapkan melalui mekanisme dan persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (5) Besaran dan rincian biaya pelayanan publik harus diinformasikan secara jelas dan diletakkan di dekat loket pelayanan, ditulis dengan huruf cetak, dan dapat dibaca dalam jarak pandang minimum 3 (tiga) meter atau disesuaikan dengan kondisi ruangan. (6) Setiap pembayaran yang ditarik dari masyarakat harus disertai dengan tanda bukti resmi sesuai dengan jumlah yang dibayarkan.
Koreksi Anda