Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2015 tentang PELAYANAN PUBLIK DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara wajib memberikan pelayanan dengan perlakuan khusus kepada anggota masyarakat tertentu (penyandang cacat, lanjut usia, dan wanita hamil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyelenggara wajib menyediakan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan dengan perlakuan khusus dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara dan kebutuhan masyarakat. (3) Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik dengan perlakuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang digunakan oleh orang yang tidak berhak.
Koreksi Anda