Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2015 tentang PELAYANAN PUBLIK DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka memberikan dukungan informasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik perlu dibangun sistem informasi pelayanan kepada masyarakat secara terbuka dan mudah diakses.
(2) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi semua informasi pelayanan publik elektronik atau nonelektronik, sekurang-kurangnya meliputi:
a. profil penyelenggara;
b. profil pelaksana;
c. standar pelayanan;
d. maklumat pelayanan;
e. pengelolaan pengaduan; dan
f. penilaian kinerja.
No. 1828, 2015
Koreksi Anda
