Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2015 tentang PELAYANAN PUBLIK DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Standar Pelayanan yang telah dilaksanakan wajib dilakukan peninjauan ulang setiap 3 (tiga) tahun.
(2) Hasil peninjauan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dijadikan dasar oleh penyelenggara untuk melakukan perubahan Standar Pelayanan.
(3) Perubahan Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengikuti mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16.
Koreksi Anda
