Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2015 tentang PELAYANAN PUBLIK DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka optimalisasi pelayanan, penyelenggara wajib melakukan evaluasi penerapan Standar Pelayanan secara berkala setiap 1 (satu) tahun.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan dasar oleh penyelenggara untuk meninjau dan menyempurnakan Standar Pelayan
Koreksi Anda
