Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2015 tentang PELAYANAN PUBLIK DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rancangan Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 wajib dibahas oleh penyelenggara dengan mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait untuk menyelaraskan kemampuan penyelenggara dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi lingkungan. (2) Kemampuan penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terutama menyangkut kemampuan sumber daya yang dimiliki, meliputi: a. dukungan pendanaan yang dialokasikan untuk penyelenggaraan pelayanan; b. pelaksana yang bertugas menyelenggarakan pelayanan dari segi kualitas maupun kuantitas; dan c. sarana, prasarana, dan/atau fasilitas yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan. (3) Hasil pembahasan rancangan Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dituangkan dalam berita acara penyusunan Standar Pelayanan dengan dilampiri daftar hadir peserta rapat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Pasal.id