Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2015 tentang PELAYANAN PUBLIK DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) wajib dipublikasikan.
(2) Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan pengelolaan pelayanan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 12 ayat
(3) diinformasikan pada saat proses pembahasan dengan masyarakat.
Koreksi Anda
