Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2015 tentang PELAYANAN PUBLIK DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) wajib dipublikasikan. (2) Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan pengelolaan pelayanan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 12 ayat (3) diinformasikan pada saat proses pembahasan dengan masyarakat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Pasal.id