Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2015 tentang PELAYANAN PUBLIK DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 didahului dengan penyiapan rancangan Standar Pelayanan oleh Satuan Kerja Penyelenggara.
(2) Penyiapan rancangan Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan dengan tidak memberatkan Penyelenggara.
(3) Dalam penyiapan rancangan Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Satuan Kerja Penyelenggara dapat melibatkan Masyarakat dan/atau Pihak Terkait.
Koreksi Anda
