Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2015 tentang PELAYANAN PUBLIK DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, mencakup:
a. pelaksanaan pelayanan;
b. pengelolaan pengaduan masyarakat;
c. pengelolaan informasi;
d. pengawasan internal;
No. 1828, 2015
e. penyuluhan kepada masyarakat; dan
f. pelayanan konsultasi.
Koreksi Anda
