Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2015 tentang PELAYANAN PUBLIK DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, mencakup: a. pelaksanaan pelayanan; b. pengelolaan pengaduan masyarakat; c. pengelolaan informasi; d. pengawasan internal; No. 1828, 2015 e. penyuluhan kepada masyarakat; dan f. pelayanan konsultasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Pasal.id