Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2015 tentang PELAYANAN PUBLIK DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Satuan Kerja Penyelenggara berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik sesuai dengan tugas dan fungsinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyelenggara dan seluruh Satuan Kerja Penyelenggara bertanggung jawab atas ketidakmampuan, pelanggaran, dan kegagalan penyelenggaraan pelayanan.
Koreksi Anda
