Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2015 tentang PELAYANAN PUBLIK DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satuan Kerja Penyelenggara berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik sesuai dengan tugas dan fungsinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyelenggara dan seluruh Satuan Kerja Penyelenggara bertanggung jawab atas ketidakmampuan, pelanggaran, dan kegagalan penyelenggaraan pelayanan.
Koreksi Anda