Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2015 tentang PELAYANAN PUBLIK DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanggung jawab penyelenggaraan pelayanan publik adalah Sekretaris Jenderal atau pejabat yang ditunjuk pembina. (2) Penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. mengkoordinasikan kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan standar pelayanan; b. melakukan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik; dan c. melaporkan kepada pembina pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan publik di seluruh satuan kerja unit pelayanan publik.
Koreksi Anda