Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2015 tentang PELAYANAN PUBLIK DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Penanggung jawab penyelenggaraan pelayanan publik adalah Sekretaris Jenderal atau pejabat yang ditunjuk pembina.
(2) Penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. mengkoordinasikan kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan standar pelayanan;
b. melakukan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik; dan
c. melaporkan kepada pembina pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan publik di seluruh satuan kerja unit pelayanan publik.
Koreksi Anda
