Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2015 tentang PELAYANAN PUBLIK DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Pembina penyelenggaraan pelayanan publik adalah Menteri.
(2) Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dari penanggung jawab.
Koreksi Anda
