Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2015 tentang PELAYANAN PUBLIK DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi seluruh pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Koreksi Anda