Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2015 tentang PELAYANAN PUBLIK DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi seluruh pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Koreksi Anda
