Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2015 tentang PELAYANAN PUBLIK DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk: a. mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang prima sesuai dengan harapan dan kebutuhan baik bagi pemberi maupun penerima pelayanan; b. memberikan informasi kepada masyarakat tentang ketentuan penyelenggaraan pelayanan publik Kementerian; c. meningkatkan kinerja pelayanan di Kementerian.
Koreksi Anda