Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2015 tentang PELAYANAN PUBLIK DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
a. mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang prima sesuai dengan harapan dan kebutuhan baik bagi pemberi maupun penerima pelayanan;
b. memberikan informasi kepada masyarakat tentang ketentuan penyelenggaraan pelayanan publik Kementerian;
c. meningkatkan kinerja pelayanan di Kementerian.
Koreksi Anda
