Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2015 tentang PELAYANAN PUBLIK DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik di Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Koreksi Anda