Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2015 tentang PELAYANAN PUBLIK DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik di Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Koreksi Anda
