Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR12 TAHUN 2015 TENTANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA LISTRIK DI TEMPAT KERJA
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh:
a. Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Listrik;
b. Ahli K3 bidang Listrik pada Perusahaan;
dan/atau
c. Ahli K3 bidang Listrik pada PJK3.
(2) Pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
a. sebelum penyerahan kepada pemilik/pengguna;
b. setelah ada perubahan/perbaikan; dan
c. secara berkala.
(3) Hasil pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai bahan pertimbangan pembinaan dan/atau tindakan hukum oleh Pengawas Ketenagakerjaan.
(4) Dihapus.
(5) Dihapus.
Koreksi Anda
