Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR12 TAHUN 2015 TENTANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA LISTRIK DI TEMPAT KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh: a. Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Listrik; b. Ahli K3 bidang Listrik pada Perusahaan; dan/atau c. Ahli K3 bidang Listrik pada PJK3. (2) Pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan: a. sebelum penyerahan kepada pemilik/pengguna; b. setelah ada perubahan/perbaikan; dan c. secara berkala. (3) Hasil pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai bahan pertimbangan pembinaan dan/atau tindakan hukum oleh Pengawas Ketenagakerjaan. (4) Dihapus. (5) Dihapus.
Koreksi Anda