Koreksi Pasal 24B
PERMEN Nomor 32 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA NOMOR PER.03/MEN/1999 TENTANG SYARAT-SYARAT KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA LIFT UNTUK PENGANGKUTAN ORANG DAN BARANG
Teks Saat Ini
Hasil pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24A digunakan sebagai bahan pertimbangan pembinaan dan/atau tindakan hukum oleh Pengawas Ketenagakerjaan
3. Pasal 25 dihapus.
4. Di antara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 25A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
