Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor 32 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA NOMOR PER.03/MEN/1999 TENTANG SYARAT-SYARAT KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA LIFT UNTUK PENGANGKUTAN ORANG DAN BARANG
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.03/MEN/1999 tentang Syarat-Syarat Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Lift Untuk
Pengangkutan Orang Dan Barang, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Pasal 24 dihapus.
2. Di antara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 24A dan Pasal 24B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
