Koreksi Pasal 49B
PERMEN Nomor 31 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA NOMOR PER.02/MEN/1989 TENTANG PENGAWASAN INSTALASI PENYALUR PETIR
Teks Saat Ini
Hasil pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49A digunakan sebagai bahan pertimbangan pembinaan dan/atau tindakan hukum oleh Pengawas Ketenagakerjaan
2. BAB X dihapus.
3. BAB XI dihapus.
Koreksi Anda
