Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran Peserta dan Pelaksanaan Rekomposisi Iuran Dalam Rogram Jaminan Kehilangan Pekerjaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Pekerja/Buruh tidak memenuhi persyaratan sebagai Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, iuran JKK berlaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa dilakukan rekomposisi iuran.
Koreksi Anda