Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran Peserta dan Pelaksanaan Rekomposisi Iuran Dalam Rogram Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Teks Saat Ini
Dalam hal Pekerja/Buruh mempunyai hubungan kerja dengan lebih dari 1 (satu) Pengusaha dan telah memilih salah satu Perusahaan sebagai tempat pekerjaan yang didaftarkan dalam program JKP, rekomposisi iuran JKK dilakukan pada Perusahaan yang dipilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
8. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
