Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran Peserta dan Pelaksanaan Rekomposisi Iuran Dalam Rogram Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Teks Saat Ini
(1) Perhitungan rekomposisi iuran JKK menggunakan Upah terakhir Pekerja/Buruh yang dilaporkan oleh Pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebihi batas atas Upah.
(2) Batas atas Upah ditetapkan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
(3) Dalam hal Upah melebihi batas atas Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan rekomposisi iuran JKK sebesar batas atas Upah.
(4) Dalam hal Upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan melebihi batas atas Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka selisih antara perhitungan iuran JKK dengan perhitungan rekomposisi iuran menjadi aset dana jaminan sosial kecelakaan kerja.
7. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
