Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran Peserta dan Pelaksanaan Rekomposisi Iuran Dalam Rogram Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Teks Saat Ini
(1) Rekomposisi iuran bagi Pekerja/Buruh yang baru didaftarkan dalam program jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dilakukan sejak iuran pertama program JKK dibayar lunas oleh Pengusaha.
(2) Rekomposisi iuran dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tanggal 17 (tujuh belas) bulan berikutnya.
4. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
