Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran Peserta dan Pelaksanaan Rekomposisi Iuran Dalam Rogram Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Teks Saat Ini
(1) Iuran program JKP sebesar 0,36% (nol koma tiga enam persen) dari Upah sebulan wajib dibayarkan setiap bulan.
(2) Iuran sebesar 0,36% (nol koma tiga enam persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
a. iuran yang dibayarkan oleh pemerintah pusat sebesar 0,22% (nol koma dua dua persen) dari Upah sebulan; dan
b. sumber pendanaan JKP sebesar 0,14% (nol koma satu empat persen) dari Upah sebulan.
(3) Sumber pendanaan JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan rekomposisi dari iuran JKK sebesar 0,14% (nol koma satu empat persen) dari Upah sebulan, sehingga iuran JKK untuk setiap kelompok tingkat risiko menjadi:
a. tingkat risiko sangat rendah sebesar 0,10% (nol koma satu nol persen) dari Upah sebulan;
b. tingkat risiko rendah sebesar 0,40% (nol koma empat nol persen) dari Upah sebulan;
c. tingkat risiko sedang sebesar 0,75% (nol koma tujuh lima persen) dari Upah sebulan;
d. tingkat risiko tinggi sebesar 1,13% (satu koma satu tiga persen) dari Upah sebulan; dan
e. tingkat risiko sangat tinggi sebesar 1,60% (satu koma enam nol persen) dari Upah sebulan.
3. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
