Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 28 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DOKTER PENASEHAT
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan Dokter Penasehat dilakukan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pembinaan profesionalisme Dokter Penasehat dan pembinaan teknis operasional.
(3) Pembinaan profesionalisme Dokter Penasehat dilakukan melalui:
a. temu ilmiah;
b. seminar;
c. pelatihan profesi;
d. simposium; dan/atau
e. kegiatan pembinaan lain yang mendukung.
(4) Pembinaan teknis operasional Dokter Penasehat dilakukan antara lain melalui:
a. temu konsultasi teknis Dokter Penasehat tingkat regional dan nasional;
b. bimbingan teknis;
c. pelatihan hiperkes/kesehatan kerja; dan/atau
d. kegiatan pembinaan lain yang mendukung.
(5) Biaya pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), biaya operasional Dokter Penasehat, dan biaya penyelesaian kasus Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja dibebankan pada BPJS Ketenagakerjaan
dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Koreksi Anda
