Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 28 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DOKTER PENASEHAT
Teks Saat Ini
(1) Setiap Dokter Penasehat pusat berkewajiban melaporkan kegiatannya sebagai Dokter Penasehat, secara periodik setiap 3 (tiga) bulan kepada Menteri melalui koordinator Dokter Penasehat tingkat nasional.
(2) Setiap Dokter Penasehat daerah berkewajiban melaporkan kegiatannya sebagai Dokter Penasehat, secara periodik setiap 3 (tiga) bulan kepada Menteri melalui koordinator Dokter Penasehat tingkat daerah.
Koreksi Anda
